PENGUATAN SPIRITUAL MEMAKNAI HIDUP BERSAMA BPK ABDUL MALIK

PENGUATAN SPIRITUAL MEMAKNAI HIDUP BERSAMA BPK ABDUL MALIK

Rabu, 24 April 2024, Gedung Pascasarjana UNIMUDA Sorong menjadi saksi terselenggaranya diskusi yang sangat menarik terkait “Ragam Hukum Adat di Indonesia”. Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan Convention Center Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) dihadiri oleh Bapak Abdul Malik Musa, S.H., M.Hum., yang merupakan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh. Kegiatan diskusi dipandu langsung oleh Agfajrina C.P., M.H.I.

 

Wakil Rektor III, Aldilla Yulia Wiellys Sutikno, M.H. yang hadir sekaligus membuka acara Kuliah Tamu tersebut berpesan kepada para mahasiswa yang hadir, “Saya berharap teman-teman mengikuti kegiatan ini dengan hikmat dan dapat pemahaman yang mumpuni terkait perkembangan hukum adat di Indonesia. Karena mungkin pembahasan mengenai hukum adat ini hanya didapatkan oleh prodi-prodi tertentu seperti program studi pendidikan kewarganegaraan dan program studi hukum. Pada dasarnya persoalan adat itu seharusnya diketahui oleh teman-teman juga yang lain karena kita berasal dari masyarakat terutama di Papua ini hidup dan berkembang dari masyarakat hukum adat.” Ujarnya.

 

Acara yang digelar oleh UNIMUDA Sorong tersebut dalam suasana yang penuh semangat, para peserta kuliah umum diperkenalkan kepada berbagai konsep dan prinsip dasar hukum adat yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Dengan penuh antusiasme, Bapak Abdul Malik Musa membawa para hadirin dalam perjalanan yang mendalam untuk memahami bagaimana hukum adat tidak hanya menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat, tetapi juga menjadi landasan bagi penyelesaian konflik dan pengaturan kehidupan sosial di masyarakat.

Di tengah paparannya, Bapak Abdul Malik Musa memberikan contoh konkret dari pengalaman dan penelitiannya di lapangan, menyoroti kekayaan budaya yang tersimpan dalam sistem hukum adat. Dia menekankan pentingnya menghargai dan melestarikan tradisi hukum adat, sambil menyesuaikannya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.

Selama proses pemaparan berlangsung  peserta begitu fokus menyimak setiap kalimat yang disampaikan oleh pemateri sehingga sesi tanya jawab begitu dinantikan. Setelah kurang lebih satu jam pemaparan oleh Bapak Abdul Malik, akhirnya moderator membuka Sesi tanya jawab yang sedari tadi telah dinanti oleh para hadirin. Peserta begitu aktif berpartisipasi dengan bertanya tentang berbagai aspek yang kompleks dari hukum adat. Diskusi yang panjang dan mendalam menghasilkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum adat dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.

Kegiatan tersebut selain menjadi forum diskusi juga menjadi wadah membuka cakrawala berpikir anak bangsa tentang hukum adat di Indonesia. Kedepannya diharapkan bahwa semangat dan wawasan yang diperoleh dari kuliah umum ini akan terus menginspirasi para generasi muda untuk berperan aktif dalam melestarikan dan mengembangkan hukum adat di Indonesia sebagai wujud keragaman ibu pertiwi. (SLF)